Jika dicermati saat ini layanan perpajakan banyak menggunakan
istilah elektronik. Dari yang pertama kali muncul elektronik SPT (e-SPT)
yang diikuti oleh aplikasi lain seperti elektronik faktur (e-faktur)
sampai elektronik SSP (SSE).
Tujuannya tentu untuk memudahkan bagi yang melaporkan (Wajib Pajak) dan yang menerima pelaporan (Kantor Pajak).
Menurut Pandiangan, Liberti (2008:35) yang dimaksud dengan e-SPT
adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik
atau dengan menggunakan media komputer, sedangkan pengertian e-SPT
menurut DJP adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya
dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan
menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak
dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua
aplikasi elektronik merupakan aplikasi yang diberikan secara cuma-cuma
oleh DJP kepada wajib pajak. Tinggal Wajib Pajak nya apakah sudah mampu
memaksimalkan seluruh aplikasi tersebut?
Aplikasi
tersebut dirancang agar mudah untuk digunakan oleh Wajib Pajak, tetapi
karena berbagai hal banyak WP yang kesulitan menguasainya sehingga
menghambat aktivitas pelaporan SPT Masa maupun Tahunan. Karena sekali
menggunakan elektronik SPT tidak bisa lagi kembali ke SPT Manual kertas
formulir.
Kami tawarkan Pelatihan Aplikasi elektronik (eSPT, eFaktur, SSE) Sabtu Minggu di tempat Anda dengan harga murah terjangkau.
0812-1917-9800 (Telkomsel - Denny JP)
0 komentar:
Posting Komentar