• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Minggu, 06 November 2016

Pajak serba Elektronik 0812-1917-9800

20.06 // by Konsultan Pajak Bogor UMKM // No comments

 
Jika dicermati saat ini layanan perpajakan banyak menggunakan istilah elektronik. Dari yang pertama kali muncul elektronik SPT (e-SPT) yang diikuti oleh aplikasi lain seperti elektronik faktur (e-faktur) sampai elektronik SSP (SSE).
 
Tujuannya tentu untuk memudahkan bagi yang melaporkan (Wajib Pajak) dan yang menerima pelaporan (Kantor Pajak).
 
Menurut Pandiangan, Liberti (2008:35) yang dimaksud dengan e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer, sedangkan pengertian e-SPT menurut DJP adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Semua aplikasi elektronik merupakan aplikasi yang diberikan secara cuma-cuma oleh DJP kepada wajib pajak. Tinggal Wajib Pajak nya apakah sudah mampu memaksimalkan seluruh aplikasi tersebut?
 
Aplikasi tersebut dirancang agar mudah untuk digunakan oleh Wajib Pajak, tetapi karena berbagai hal banyak WP yang kesulitan menguasainya sehingga menghambat aktivitas pelaporan SPT Masa maupun Tahunan. Karena sekali menggunakan elektronik SPT tidak bisa lagi kembali ke SPT Manual kertas formulir.
 
Kami tawarkan Pelatihan Aplikasi elektronik (eSPT, eFaktur, SSE) Sabtu Minggu di tempat Anda dengan harga murah terjangkau.
 
0812-1917-9800 (Telkomsel - Denny JP)
 

0 komentar:

Posting Komentar