Berikut Tarif Jasa Konsulatan Pajak yang Kami Tawarkan dengan Harga yang Sewaktu-waktu bisa Berubah. Tetapi harga ini pun bukan harga mati, kami bisa negosiasikan sesuai kemampuan Wajib Pajak.
1. Paket pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan :
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Rp.125.000
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Rp.250.000,
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
. Beromzet 0 s/d 1M Rp 500.000
. Beromzet s/d 4.8M Rp 750.000
. Beromzet s/d 10M Rp 1.000.000
- SPT Tahunan PPh Badan
. Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp.250.000
. Perusahaan beromzet 100jt s.d 1 M/Tahun Rp.500.000
. Perusahaan beromzet 1 M s.d 4.8 M/Tahun Rp.1.000.000
. Perusahaan beromzet 4.8 M s.d 10 M/Tahun Rp.2.000.000
. Lebih dari 10 M/Tahun Rp.3.000.000
2. Paket Lengkap SPT Masa Bulanan dan Tahunan :
- Perusahaan beromzet 0 s.d 1 M/Tahun Rp.1.000.000
- Perusahaan beromzet 1 s.d 4.8 M/Tahun Rp.1.500.000
- Perusahaan beromzet 4.8 M s.d 10 M/Tahun Rp.2.500.000
- Lebih dari 10 M/Tahun Rp.3.500.000
3. Biaya Pembuatan Laporan Keuangan :
- Perusahaan beromzet 0 s.d 1 M/Tahun Rp.500.000,-
- Perusahaan beromzet 1 s.d 4.8 M/Tahun Rp.750.000
- Perusahaan beromzet 4.8 M s.d 10 M/Tahun Rp.1.000.000
- Lebih dari 10 M/Tahun Rp.2.000.000
4. Jasa Pengurusan Pemeriksaan dan Restitusi 5% hanya jika berhasil menjadi SMPKP
Semua harga layanan di atas, hanya patokan dasar. Bisa dinegosiasikan sesuai kondisi usaha Wajib Pajak.
Kami tidak hanya membuatkan SPT Masa atau SPT Tahunan, tapi juga mengedukasi wajib pajak agar suatu saat bisa mandiri mengurus kewajiban pajaknya sendiri.
Semua laporan SPT Masa atau Tahunan akan berbentuk file cetak, csv serta database, untuk kepentingan pelaporan berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar