• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Jumat, 04 November 2016

Konsultan Pajak Murah 0812-1917-9800

04.48 // by Konsultan Pajak Bogor UMKM // , , , // No comments


Seiring dengan perkembangan usaha bisa jadi terdapat resiko perpajakan yang melekat dalam setiap langkah usaha yang dilakukan. Karena semakin banyaknya transaksi yang dijalankan, resiko muncul karena ketidaktahuan wajib pajak atas beberapa objek pemotongan yang seharusnya dipotong saat pembayaran.
Atau punya NPWP baik orang pribadi maupun NPWP Badan Perusahaan yang terkait di dalamnya kewajiban pelaporan baik bulanan maupun tahunan. Jika tidak diperhatikan atau diabaikan tentu akan semakin bertumpuk denda yang mungkin diterima wajib pajak.



Contoh 1
Wajib pajak badan baik berbentuk PT, CV, Persekutuan, bahkan Yayasan atau Koperasi sudah ber-NPWP sejak tahun 2012. Tapi merasa belum aktif atau sudah aktif tapi hasilnya masih sedikit akhirnya tidak pernah lapor pajak bulanan (SPT Masa) maupun tahunan (SPT Tahunan).
Nah ini saat yang tepat untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan dan ikut Tax Amnesty disertai pembayaran PPh Badan (jika ada) serta Uang Tebusan. Nanti denda tidak lapor selama bertahun-tahun bisa dihapuskan. Untuk pembuatan laporan keuangan pajak dan SPT Tahunan serta SPH Tax Amnesty bisa kami supervisi atau pandu sesuai kaidah peraturan perpajakan. Agar anda pun paham tentang aturan perpajakan, jadi tidak asal tanda tangan semata.

Contoh 2
Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP dari 2014 dan punya usaha sendiri baik jasa maupun dagang termasuk usaha online atau agen MLM. Selama ini merasa tidak wajib lapor pajak karena dipikir bahwa pajak itu hanya untuk perusahaa saja. Baru sadar belakangan tapi mau laporin pajak bingung caranya bagaimana.
Nah disini peranan kami sebagai konsultan pajak, membantu buat analisa laporan keuangan dan laporan perpajakan. Bisa sebenarnya datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar bertemu dengan AR (Account Representative) nya, tapi biasanya tidak maksimal hasilnya karena banyaknya pekerjaan AR atau banyaknya wajib pajak yang harus diawasi pembayarannya.
Wajib Pajak tinggal review pekerjaan kami, jika setuju dan sesuai data tinggal tanda tangan di SPT Tahunan. Dan sekarang Wajib Pajak mempunyai media pengawasan usaha berupa laporan keuangan yang terintegrasi dan berkesinambungan sehingga mudah melihat perkembangan bisnis usahanya. Kami dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi juga memakai metode arus kas dan analisa biaya hidup atau pendapatan dan pengeluaran sehingga diperoleh SPT Tahunan yang berkualitas. Sehingga tidak menjadi sasaran pemeriksaan kantor pajak.

Wajib pajak silakan fokus ke bisnis atau usahanya biar kami yang tangani masalah perpajakannya, dari mulai analisa transaksi sampe dengan pelaporan pajak baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan.

Jika anda sekarang sedang mencari konsultan pajak dengan budget ringan serta tidak memberatkan keuangan, semoga kami adalah jawabannya.

Apabila tertarik dan ingin tanya tanya lebih lanjut dulu silahkan hubungi kami, tidak perlu sungkan.

Terimakasih sudah berkunjung
Salam dari Denny JP  0812-1917-9800 (telkomsel)

0 komentar:

Posting Komentar