• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Senin, 07 November 2016

Jasa Pelatihan Pajak 0812-1917-9800



Sudah selayaknya, pelaporan pajak ditangani oleh pegawai atau karyawan dari Wajib Pajak sendiri. Karena lebih mudah untuk diawasi dan menghindari kebocoran data ke pihak luar yang tidak berkepentingan.

Pelaporan pajak ini meliputi pembuatan SPT Masa maupun SPT Tahunan secara manual ataupun menggunakan aplikasi elektronik SPT (e-SPT), dan penyampaian SPT tersebut ke Kantor Pajak tempat WP terdaftar hingga memperoleh tanda terima berupa Bukti Penerimaan Surat.


Peran konsultan pajak dalam hal ini, menjembatani kepentingan WP dengan Kantor Pajak serta melakukan supervisi atas laporan atau SPT Masa/Tahunan yang akan disampaikan ke Kantor Pajak.
Untuk mendidik pegawai menjadi mahir pajak, tidaklah sulit untuk saat ini karena banyaknya lembaga pelatihan brevet pajak. Tinggal pilih sesuai dengan anggaran atau kondisi keuangan wajib pajak sendiri. Bahkan yang gratis pun ada yakni dengan belajar pada Account Representative di KPP tempat WP terdaftar. Semua ada kelebihan dan kekurangannya.

Sebagai jalan tengah kami tawarkan jasa pelatihan pajak bagi karyawan atau pegawai WP on the spot (di kantor/tempat wajib pajak). Yang meliputi :
  1. Pengetahuan Dasar Perpajakan
  2. Pelatihan eSPT Masa PPh 21, 23, 4 ayat(2)
  3. Pelatiahn eSPT Masa PPN dan eFaktur
  4. Pelatihan eSPT Tahunan PPh Badan
  5. Pelatihan eFiling SPT PPh Orang Pribadi
  6. Pelatihan eBilling / SSP Elektronik

Pilih sesuai dengan kebutuhan Anda, biaya hanya Rp.250.000 per hari per karyawan. Silakan tentukan harinya, Kami langsung datang ke tempat.

Hubungi : 0812-1917-9800 (Telkomsel - Denny JP)

0 komentar:

Posting Komentar